Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Indonesia Berita Berita

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM Makassar. Meski mengakui adanya pelanggaran HAM berat, hakim menyatakan tidak ditemukan cukup bukti bahwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah pelakunya.

Proses persidangan kasus ini sudah digelar sejak 21 September 2022. Sepanjang persidangan, tidak ada kesaksian yang secara tegas memposisikan Isak Sattu sebagai pelaku dalam tragedi yang terjadi 8 Desember 2014 di Kabupaten Paniai, Papua itu. Putusan dibacakan bergantian, oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati dalam sidang yang berlangsung sekitar 2,5 jam pada Kamis .

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut Isak Sattu hukuman penjara sepuluh tahun. Dia didakwa melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b, jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Selain itu, dipasang pula dakwaan kedua berdasar pasal 42 ayat huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Keyakinan Syahrir itu, sebenarnya mengemuka di kalangan pegiat HAM, terutama di Papua. Salah satu faktornya adalah karena hanya satu terdakwa yang diajukan ke pengadilan. Sesuatu yang nyaris mustahil untuk sebuah kasus pelanggaran HAM berat.Jika jaksa berkeyakiyan mengusut perkara ini, menurut Syahrir, penyidikan dan penyelidikannya harus dilakukan secara mendalam dan lebih matang, sebelum dibawa ke pengadilan.

“Hakim memutuskan, bahwa bukan terdakwa ini yang seharusnya bertanggung jawab. Karena itu terdakwa dibebaskan,” kata Anum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari IniPutusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari IniVONIS terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 akan dibacakan pagi ini, Kamis (8/12).
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus PaniaiHakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus PaniaiMajelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pelanggaran HAM di Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap | merdeka.comTerdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap | merdeka.comKoordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan hal yang wajar. Dia menjelaskan sejak awal penuntutan, KontraS melihat dakwaan JPU tidak lengkap dan hanya satu orang saja.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Paniai Berdarah Divonis Bebas, Hakim Ungkit Kegagalan Tim Bentukan Mahfud |Republika OnlineTerdakwa Paniai Berdarah Divonis Bebas, Hakim Ungkit Kegagalan Tim Bentukan Mahfud |Republika OnlineTim yang dibentuk Kemenko Polhukam gagal temukan pelaku penembakan dan penyerangan.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Kasus Paniai Divonis BebasSidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akhirnya tuntas saat majelis hakim membacakan putusan. Terdakwa tunggal Isak Sattu dibebaskan karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Putusan Sidang HAM Berat Paniai Disebut akan DilematisPutusan Sidang HAM Berat Paniai Disebut akan DilematisMajelis hakim Pengadilan HAM pada PN Makassar berada dalam posisi terjebak. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Isak dihukum pidana penjara selama 10 tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 09:09:51