KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, kemarin.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Komisi antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yakni pegawai BPK Abdul Harris, Direktur Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo, dan seorang wiraswasta bernama Columbanus Priaardanto. Proyek itu berupa SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai S$100.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kunker ke KPU RI, Komisi A DPRD Dicurhati NPHD SurabayaKeterlambatan penandatanganan NPHD anggaran Pilwali kota Surabaya 2020 disorot KPU RI. Komisi A DPRD mendesak agar Pemkot Surabaya segera menandatanganinya.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Mendesak DPR Sahkan RUU KYKewenangan KY dirasa masih kurang kuat.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim SyamsulHakim Syamsul Rakan Chaniago diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan perkara kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca lebih lajut »
Komisi Antikorupsi Ethiopia Kunjungi KPKFoto Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersama Komisioner Federal Ethics and Anti Corruption Commission...
Baca lebih lajut »
Incar Komisi III, Yasonna Akan Prioritaskan Bahas RUU yang Ditunda'Tentu nanti UU yang tersisa yang kemarin penundaan di-carry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan dari masyarakat,' kata Yasonna. YasonnaLaoly RUU
Baca lebih lajut »
Yasona Laoly ingin bertugas di Komisi III DPRAnggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR Yasona Laoly mengungkapkan keinginannya untuk bisa duduk di Komisi III DPR yang membidangi ...
Baca lebih lajut »