Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembahasan RUU yang memperluas kewenangan lembaga penegak hukum seperti RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan. Penolakan ini didasari oleh penurunan Indeks Rule of Law Indonesia yang ditunjukkan oleh World Justice Project (WJP) serta maraknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam lembaga penegak hukum.
– Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia , Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan tegas menyampaikan penolakannya terhadap pembahasanTerpopuler: Penangkapan Penembak Brigadir Bagus, Beban Berat Dihadapi Prabowo-Gibran
Ada juga kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengatur kepulangannya ke Indonesia dan mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung yang mencoreng integritas Kejaksaan Agung. “Hal ini dapat dilihat melalui sejumlah draft RUU yang sudah di bahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya maupun RUU yang diusulkan untuk dibahas dalam periode legislasi 2025-2029. Diantaranya adalah draft RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan,” kata Ardimanto.Ardimanto mengatakan, untuk RUU Polri sejatinya mendapatkan krtik tajam dalam pembahasan oleh DPR periode sebelumnya bersama dengan draft RUU TNI karena mengandung beberapa pasal yang kontroversial.
“Situasi-situasi sebagaimana disebutkan, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan,” kata Ardimanto “Pertama Pengawasan Internal. Pengawasan internal yang lemah seperti saat ini tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing aknum anggota penegak hukum,” kya Ardimanto
Wenny, eks pegawai PT Timah, bongkar dugaan korupsi petinggi BUMN. Namun, oknum tetap lolos dari jerat hukum berkat koneksi kuat di KPK.
Penegak Hukum RUU DPR Indonesia Korupsi WJP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Penegak Hukum Diawasi, Bukan Ditambah KewenangannyaKoalisi masyarakat sipil mengritik rencana penambahan wewenang lembaa penegak hukum. Mereka mendorong lembaga pengawasan diperkuat.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer, Lebih Baik Penguatan PengawasanKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui RUU.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Pantau Revisi KUHAP, Minta 8 Materi Krusial DiprioritaskanKoalisi Masyarakat Sipil dan Advokat LBH Masyarakat Maruf Bajammal memantau pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka mendesak agar 8 materi krusial, seperti perbaikan sistem peradilan pidana, penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana, dan pengaturan mengenai upaya hukum, menjadi prioritas dalam revisi KUHAP.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pemagaran Laut Misterius ke PolisiPetugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi ke lokasi pemagaran laut di Tangerang, Banten. Koalisi masyarakat sipil, termasuk LBH-AP PP Muhammadiyah, melaporkan pemagaran laut ini ke Mabes Polri karena dianggap misterius dan merugikan nelayan. Mereka berharap polisi melakukan investigasi untuk mengungkap dalang dan memproses secara hukum.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah dan Koalisi Sipil Adukan Pagar Laut Ilegal ke Bareskrim PolriGufroni berharap dengan pengaduan tersebut polisi bisa menelusuri dan menginvestigasi siapa dalang di balik pemagaran itu
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah-Koalisi Sipil Minta Pagar 30 Km di Laut Tangerang Dicabut!LBHAP PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada yang terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang.
Baca lebih lajut »