Ketentuan yang dikeluarkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Hardwinarto. - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan, Jumat , ketentuan tersebut dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan. “Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” kata Sigit.
Dengan terbitnya surat keputusan ini, kata Sigit, maka kepada gubernur, bupati dan wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020Sebelumnya sudah ada Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. KLHK
Baca lebih lajut »
KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin BaruSK Menteri LHK itu untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
Baca lebih lajut »
Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa LiarKLHK minta publik figur beri contoh yang baik pada masyarakat dengan tidak memelihara satwa liar. KLHK
Baca lebih lajut »
KLHK Menyelamatkan Orang Utan Liar yang Masuk KotaInformasi awal adanya satwa orang utan tersebut didapatkan Balai KSDA Kalteng dari laporan warga melalui call center. KLHK
Baca lebih lajut »
Atasi Limbah Medis Covid-19, KLHK Libatkan Pabrik SemenSebab, kiln semen bisa memusnahkan limbah medis dengan suhu mencapai 1.000 derajat celcius.
Baca lebih lajut »
KLHK: Covid-19 Momentum Wujudkan Bumi Berketahanan |Republika OnlineMewujudkan bumi berketahanan perubahan iklim melalui pembangunan rendah karbon.
Baca lebih lajut »