SK Menteri LHK itu untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I. Tujuannya untuk melaksanakan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, mengatakan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan. PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I disusun berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019. Dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir. Hasilnya terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha. Dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.
"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011. Pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat .
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari sejumlah instruksi presiden. Yakni Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020Sebelumnya sudah ada Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. KLHK
Baca lebih lajut »
Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa LiarKLHK minta publik figur beri contoh yang baik pada masyarakat dengan tidak memelihara satwa liar. KLHK
Baca lebih lajut »
DPR Minta KLHK Memerinci Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mendesak KLHK memerinci alokasi anggaran dalam setiap refocusing kegiatan penanganan dampak pandemi Covid-19. DPRRI
Baca lebih lajut »
Ansy Lema Desak KLHK Detailkan Anggaran Penanganan Covid-19Anggota DPR dari Frkasi PDI-P Ansy Lema meminta KLHK mendetailkan anggaran penanganan dampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
KLHK: Covid-19 Momentum Wujudkan Bumi Berketahanan |Republika OnlineMewujudkan bumi berketahanan perubahan iklim melalui pembangunan rendah karbon.
Baca lebih lajut »
Atasi Limbah Medis Covid-19, KLHK Libatkan Pabrik SemenSebab, kiln semen bisa memusnahkan limbah medis dengan suhu mencapai 1.000 derajat celcius.
Baca lebih lajut »