KLHK mempertegas aturan perlindungan terhadap pejuang lingkungan Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No102024
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya meninjau langsung kondisi hutan sosial di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Rasio menjelaskan pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya, somasi, proses pidana dan/atau gugatan perdata.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa DipidanaDalam aturan baru KLHK tersebut diuraikan terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Sah! Pemerintah Terbitkan Aturan Gross Split, Bagi Hasil Bisa DitambahPemerintah terbitkan aturan baru Gross Split
Baca lebih lajut »
KLHK Terbitkan Permen 'Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana', Begini Catatan Kritis GreenpeaceKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Permen LHK No 10 Tahun 2024, soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Aturan Soal Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Isinya!Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2004.
Baca lebih lajut »
Kemdikbudristek Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Terbitkan Aturan Baru Buntut Kasus Kematian Dokter AuliaAturan itu dibuat untuk mencegah terulangnya kembali kasus perundungan.
Baca lebih lajut »
Kemendikbud-Ristek Segera Terbitkan Aturan Mendikbud Cegah PerundunganKemendikbud-Ristek sendiri menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan
Baca lebih lajut »