Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Permen LHK No 10 Tahun 2024, soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru saja menerbitkan Permen LHK No 10 Tahun 2024, soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan . Aturan baru itu sudah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 silam, dan resmi diundangkan pada 4 September 2024 lalu.
Meski begitu dalam Pasa 9 Ayat 1 Permen itu disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan kepada Menteri LHK untuk bisa mendapat perlindungan hukum. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. Tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.
'Dalam advokasi lingkungan hidup, dikenal strategi litigasi dan nonlitigasi. Lalu bagaimana perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup yang menempuh strategi nonlitigasi? Terlebih kita tahu, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kita tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia. Belum lagi jika melihat kasus-kasus di lapangan, aparat penegak hukum justru menjadi tameng para pencemar, khususnya korporasi-korporasi skala besar,' kata Khalisah.
Terlebih, kata Khalisah, secara waktu yang disebutkan paling lama penilaian susbtansi selama 60 hari. Belajar dari kasus-kasus lingkungan hidup yang diadukan/dilaporkan ke KLHK, banyak kasus pengaduan yang tidak difollowup secara serius, sehingga kasus-kasus tersebut semakin mengakumulasi konflik.
Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana KLHK Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aktivis Lingkungan Permen LHK Pejuang Lingkungan Hidup Tidak Bisa Dipidana
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa DipidanaDalam aturan baru KLHK tersebut diuraikan terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang LingkunganJPNN.com : Ketua Umum IKA SKMA Irwan Fecho mengapresiasi terbitnya Permen LHK 10/2024 yang melindungi pejuang lingkungan dari gugatan pidana maupun perdata.
Baca lebih lajut »
Kembangkan Ekonomi Sirkular, Koperasi Pemulung Terima Dana Lingkungan KLHKKoperasi Pemulung Berdaya tersebut merupakan mitra binaan perusahaan Danone dalam upaya pengelolaan sampah plastik.
Baca lebih lajut »
Reformasi Birokrasi di KLHK, Seperti Apa Perwujudannya agar Berdampak Nyata?Disebutkan bahwa ada dua poin utama dalam Reformasi Birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca lebih lajut »
Koperasi Pemulung Berdaya Peroleh Dana Lingkungan dari BPDLHKoperasi Pemulung Berdaya Banten menjadi salah satu penerima layanan dana lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK
Baca lebih lajut »
PNBP dari Denda Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meningkat pada 2023PENERIMAAN Negara Bukan Pajak PNBP yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dari denda bidang lingkungan hidup dan kehutanan meningkat pada 2023 dibanding 2022
Baca lebih lajut »