Sah! Pemerintah Terbitkan Aturan Gross Split, Bagi Hasil Bisa Ditambah

Kementerian Esdm Berita

Sah! Pemerintah Terbitkan Aturan Gross Split, Bagi Hasil Bisa Ditambah
Gross SplitAturan Baru Gross Split
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Pemerintah terbitkan aturan baru Gross Split

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya resmi menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil minyak dan gas bumi yang menggunakan kontrak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang kontrak bagi hasil gross split .

a. untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Migas Konvensional, menggunakan bagi hasil awal yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. "Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya, besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ditetapkan oleh Kepala SKK Migas sebagai bagian dari persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya," isi Pasal 7 ayat 3.

Sebelumnya, Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan akan menyederhanakan komponen Gross Split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. Terobosan ini dilakukan demi menumbuhkan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama . Menurut Arifin, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga. Terutama, saat anggarannya ditetapkan sendiri, terdapat eskalasi mengenai harga barang-barang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Gross Split Aturan Baru Gross Split

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Akan Rilis 'New Gross Split', Ternyata Begini PenjelasannyaPemerintah Akan Rilis 'New Gross Split', Ternyata Begini PenjelasannyaPemerintah berencana menerbitkan skema baru dari Kontrak Bagi Hasil Kotor (Gross Split) minyak dan gas bumi.
Baca lebih lajut »

KIM Kotak Kosong di Pilkada Sah-sah sajaKIM Kotak Kosong di Pilkada Sah-sah sajaKotak kosong merupakan bagian dari fenomena pemilihan dan juga demokrasi Bahkan tidak sedikit para kandidat yang akan terlaga di pilkada kabupaten dan kota menyasar kotak kosong
Baca lebih lajut »

Ini Beda Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak Sah, Wajib TahuIni Beda Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak Sah, Wajib TahuPasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menentukan sah atau tidaknya surat suara Pilkada.
Baca lebih lajut »

Ada 'New Gross Split', Bagi Hasil Migas Buat Investor Bakal DiperbesarAda 'New Gross Split', Bagi Hasil Migas Buat Investor Bakal DiperbesarKementerian ESDM siapkan skema baru kontrak migas
Baca lebih lajut »

Ada 'New Gross Split' di Hulu Migas, SKK Migas Buka SuaraAda 'New Gross Split' di Hulu Migas, SKK Migas Buka SuaraSKK Migas buka suara perihal rencana pemerintah yang akan menerbitkan skema kontrak migas baru melalui skema Gross Split.
Baca lebih lajut »

Bakal Ada Skema Baru Gross Split di Sektor Hulu Migas, SKK Migas Buka SuaraBakal Ada Skema Baru Gross Split di Sektor Hulu Migas, SKK Migas Buka Suaramasih akan menunggu sosialisasi dari Kementerian ESDM, terkait wacana penyederhanaan komponen gross split tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:56:34