KLH Beri Waktu 90 Hari untuk KEK Lido Perbaiki Pelanggaran

Environment Berita

KLH Beri Waktu 90 Hari untuk KEK Lido Perbaiki Pelanggaran
PelanggaranKELIHANSANKSI
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Kementerian Luar Negeri (KLH) memberi waktu 90 hari untuk pengelola KEK Lido memperbaiki pelanggaran yang ditemukan, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido pada Jumat .

Ia menegaskan bila dalam kurun waktu 90 hari tersebut pengelola KEK Lido tidak menaati saran dari KLH , maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Pelanggaran KELIHAN SANKSI KEK LIDO PEMBANGUNAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KLH Segel Pembangunan KEK Lido, Temukan Pelanggaran dan Pendangkalan DanauKLH Segel Pembangunan KEK Lido, Temukan Pelanggaran dan Pendangkalan DanauKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
Baca lebih lajut »

KLH Tetapkan Penyegelan Sementara Pembangunan KEK MNC Lido CityKLH Tetapkan Penyegelan Sementara Pembangunan KEK MNC Lido CityKawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City terhenti pembangunannya sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Baca lebih lajut »

KLH Segel KEK Lido karena Indikasi Pelanggaran LingkunganKLH Segel KEK Lido karena Indikasi Pelanggaran LingkunganKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menemukan indikasi pelanggaran lingkungan, termasuk sedimentasi di Danau Lido. PT MNC Land Lido, anak usaha MNC Group, menyatakan telah melakukan upaya untuk mengatasi sedimentasi dan belum menerima surat peringatan dari KLH sebelum penyegelan.
Baca lebih lajut »

KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa BaratKLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa BaratKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan ...
Baca lebih lajut »

KLH Beber Sederet Dugaan Pelanggaran di KEK Lido, soal Danau hingga AdministrasiKLH Beber Sederet Dugaan Pelanggaran di KEK Lido, soal Danau hingga AdministrasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menemukan dugaan pelanggaran oleh PT MNC Land dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KLH menemukan pengurangan luas Danau Lido akibat sedimentasi yang diduga terkait aktivitas proyek. Selain itu, KLH mencatat PT MNC Land belum memperbarui dokumen perizinan lingkungan dan tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL).
Baca lebih lajut »

KLH Temukan Dugaan Pelanggaran di Danau Lido, Tetapkan Papan PeringatanKLH Temukan Dugaan Pelanggaran di Danau Lido, Tetapkan Papan PeringatanDeputi Penegakkan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menemukan dugaan pelanggaran dari MNC Land di Danau Lido. KLH memasang papan peringatan pengawasan di dua titik, yaitu dekat danau dan area pembukaan lahan untuk taman.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:12:28