Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menemukan dugaan pelanggaran dari MNC Land di Danau Lido. KLH memasang papan peringatan pengawasan di dua titik, yaitu dekat danau dan area pembukaan lahan untuk taman.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH /BPLH, Rizal Irawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya verifikasi lapangan mulai dari 1-6 Februari 2025.
"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran, sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup di dua titik, yaitu di dekat danau, dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman," jelasnya dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido pada Jumat .
Rizal menjelaskan, aktivitas pembukaan oleh MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido. Mulanya pada tahun 2015 luasnya sekitar 24 hektar, namun pada tahun 2024 tersisa menjadi 11,9 hektar.
Danau Lido MNC Land Pelanggaran Lingkungan Pemasangan Papan Peringatan KLH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLH Segel Pembangunan KEK Lido, Temukan Pelanggaran dan Pendangkalan DanauKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
Baca lebih lajut »
PT MNC Land Lido Bantah Pelanggaran dan Sedimentasi di Danau LidoPT MNC Land Lido membantah tuduhan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait sedimentasi di Danau Lido dan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Perusahaan menyatakan telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi sedimentasi dan tidak pernah menerima peringatan tertulis dari KLH sebelum dilakukannya penyegelan.
Baca lebih lajut »
KLH Segel KEK Lido karena Indikasi Pelanggaran LingkunganKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menemukan indikasi pelanggaran lingkungan, termasuk sedimentasi di Danau Lido. PT MNC Land Lido, anak usaha MNC Group, menyatakan telah melakukan upaya untuk mengatasi sedimentasi dan belum menerima surat peringatan dari KLH sebelum penyegelan.
Baca lebih lajut »
KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa BaratKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan ...
Baca lebih lajut »
KLH Tetapkan Penyegelan Sementara Pembangunan KEK MNC Lido CityKawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City terhenti pembangunannya sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Baca lebih lajut »
Penyegelan Proyek KEK MNC Lido City: Pelanggaran Lingkungan dan Pendangkalan DanauTim Gakkum LH menyegel proyek KEK MNC Lido City karena ditemukan pelanggaran serius, terutama terkait pembukaan lahan dan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Akibatnya, Danau Lido mengalami pendangkalan yang mengancam ekosistem di sekitarnya.
Baca lebih lajut »