Monang memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Emirsyah Satar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
mengeklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.tersebut ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing.
Ia menuturkan pengadaan dan operasional pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 wajib diadakan oleh Garuda Indonesia sebagai BUMN untuk mewujudkan program pemerintah, yaitu Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia . "Terutama faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ," katanya sebagaimana dilansirDalam perkara tersebut, Emirsyah didakwa terbukti secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada Garuda Indonesia kepada mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo yang juga duduk sebagai terdakwa.Rencana pengadaan armada yang merupakan rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.
Emirsyah pun dinilai jaksa telah terbukti bersekongkol dengan Soetikno selaku penasihat komersial Bombardier dan Avions De Transport Regional untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Emirsyah klaim tak ada kerugian negara saat pengadaan pesawat GarudaMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengeklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR ...
Baca lebih lajut »
Bacakan Pleidoi, Emirsyah Satar Minta Hakim Terapkan Asas ”Ne Bis In Idem” di Kasus Garuda”Jangan gunakan peristiwa yang sama tersebut guna menghukum saya untuk kedua kalinya,” ucap Emirsyah Satar.
Baca lebih lajut »
Tuntutan terhadap Emirsyah Satar Dinilai Langgar HAMTuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara pengadaan dan kerugian operasional
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun PenjaraEmirsyah Satar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sebagaimana dalam dakwaan primernya.
Baca lebih lajut »
Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun BuiSelain itu, Soetikno Soedarjo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa.
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Respons Tuntutan 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat: Sama Dengan di KPKEmirsyah Satar buka suara usai dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (RI) dalam kasus pengadaan pesawat
Baca lebih lajut »