Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengeklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR ...
Sidang tanggapan terdakwa terhadap replik penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu .
"Ini merupakan subsidi silang sesuai fungsi Badan Usaha Milik Negara ," kata Monang mewakili kliennya saat membaca tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu. Rencana pengadaan armada yang merupakan rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.
Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjaraMantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) ...
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaJaksa menyebut korupsi pengadaan pesawat yang dilakukan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyebabkan kerugian negara Rp 9,37 triliun.
Baca lebih lajut »
Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun BuiSelain itu, Soetikno Soedarjo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun PenjaraEmirsyah Satar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sebagaimana dalam dakwaan primernya.
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pesawat GarudaEks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca lebih lajut »