”Jangan gunakan peristiwa yang sama tersebut guna menghukum saya untuk kedua kalinya,” ucap Emirsyah Satar.
atau kasus yang sama tidak bisa diadili dua kali. Emirsyah meyakini obyek perkara yang tengah diadili tersebut, yakni terkaitpesawat Bombardier dan ATR 72-600, sama dan sudah pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Karena itu, menurut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiEmirsyah Satar Didakwa Rugikan...
Tidak seperti beberapa dirut yang lain yang terkena skandal manipulasi laporan keuangan ataupun menyelundupkan sepeda motor dan sebagainya. Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Emirsyah juga membantah telah menyebabkan kerugian negara dari pengoperasian pesawat Garuda dan Citilink periode 2011-2021. Sebab, ia menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.Menurut ia, berdasarkan fakta persidangan, terdapat faktor yang memengaruhi dunia aviasi saat itu, mulai dari melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah pada 2014 ke atas hingga faktor bencana alam, seperti meletusnya Gunung Merapi 2015 dan pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun.
Garuda Indonesia Utama Berita Emirsyah Satar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaJaksa menyebut korupsi pengadaan pesawat yang dilakukan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyebabkan kerugian negara Rp 9,37 triliun.
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliarMantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam ...
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjaraMantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) ...
Baca lebih lajut »
Emirsyah Satar Respons Tuntutan 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat: Sama Dengan di KPKEmirsyah Satar buka suara usai dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (RI) dalam kasus pengadaan pesawat
Baca lebih lajut »
Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun BuiSelain itu, Soetikno Soedarjo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa.
Baca lebih lajut »