Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Diberlakukan Tapi Tidak untuk Semua Sektor

Indonesia Berita Berita

Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Diberlakukan Tapi Tidak untuk Semua Sektor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Pemerintah akan segera memberlakukan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen dari sebelumnya sebesar 11 persen mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah akan segera memberlakukan kenaikan PPN 12 persen dari sebelumnya sebesar 11 persen mulai 1 Januari 2025.

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Senin . Sebagian warga mengisi liburan Natal dan akhir tahun dengan mengunjungi sejumlah pusat perbelanjaan dan mal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Pemerintah akan segera memberlakukan kenaikan PPN 12 persen dari sebelumnya sebesar 11 persen mulai 1 Januari 2025."Industri dalam hal pajak itu termasuk bagian dari biaya yang mesti harus dikeluarkan. Kalau semakin banyak biaya pasti ujungnya yang nanggung konsumen.

Artinya jangan semua diberi pajak. Kalau misal 12 persen dipajaknya di hulu, masuk ke intermediate jangan di pajak lalu masuk ke hilir jangan di pajak. Tinggal geser saja, itu masih oke, tidak banyak berubah," jelas Taufiek di Jakarta, Kamis . Secara hukum ekonomi, jika harga barang semakin murah, yang dihasilkan industri akan tambah banyak dan membuat harganya kian murah dan terjangkau."Kalau demand naik itu multiplayer dari demand itu sangat besar. Industri akan menambah investasi karena pasarnya luas, orang bekerja di situ, pekerjanya nanti dapat pajak PPH dia akan belanja, pemerintah dapat PPN," kata dia.

"Jadi pajak itu bisa dilihat juga di situ. Jangan yang sudah ada ditambah, harusnya meng-create inovasi baru yang tidak memberikan beban ekonomi," sebutnya.Dampak Panjang Kenaikan PPN 12 Persen, Mulai dari Kenaikan Harga Hingga Turunnya Pendapatan NegaraRamadhan 1445 HJawa Barat, Bekasi Kota

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan Tak Berlaku untuk Barang-barang IniPPN Naik Jadi 12% Tahun Depan Tak Berlaku untuk Barang-barang IniKenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.
Baca lebih lajut »

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih AdaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih AdaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca lebih lajut »

DPRD DKI Soroti Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Ini akan Pukul Daya Beli MasyarakatDPRD DKI Soroti Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Ini akan Pukul Daya Beli MasyarakatBerita DPRD DKI Soroti Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Ini akan Pukul Daya Beli Masyarakat terbaru hari ini 2024-03-25 17:01:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jokowi Akan Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 PersenJokowi Akan Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 PersenPresiden Jokowi akan mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12 persen. Pertimbangan ini setelah Jokowi menerima masukan dari KAMMI terkait wacana kenaikan pajak pertambahan nilai yang meresahkan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Besar terhadap Sektor PerdaganganWacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Besar terhadap Sektor PerdaganganWacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 bakal membawa pengaruh yang signifikan.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12 Persen 2025 Tergantung Keputusan PrabowoKenaikan PPN 12 Persen 2025 Tergantung Keputusan PrabowoMenko Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2024 merupakan kewenangan Pemerintahan berikutnya. 
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 13:53:36