Kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.
Pemerintah akan menaikkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% paling lambat awal 2025 mendatang. Namun kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah 1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.3. Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom Sebut Tarif PPN Naik Jadi 12% Gerus Daya Beli: Semua Lapisan Bayar'Itu akan menggerus daya beli konsumen karena PPN 12% itu berarti semua kita harus bayar, semua lapisan masyarakat harus bayar,' kata Esther.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pengusaha Sebut Bisa Bikin Daya Beli Konsumen LesuKetua Umum Apindo buka suara soal dampak naiknya PPN 12% kepada konsumen.
Baca lebih lajut »
Ekonom Risau PPN Naik Jadi 12 Persen Lahirkan Banyak Orang Miskin BaruEkonom menyebut kenaikan tarif PPN jadi 12 persen pada 2024 berpotensi menambah orang miskin baru imbas tabungan makin terkuras untuk belanja.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Begini Pengertian dan HitungannyaKenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca lebih lajut »
PPN Bakal Naik Jadi 12% di Era Prabowo, Begini Aturan LengkapnyaPemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris & Sederet Pengusaha Tolak PPN Naik Jadi 12%Kalangan pengusaha dari berbagai sektor menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini 11%, menjadi sebesar 12% pada 2025.
Baca lebih lajut »