Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori menjelaskan soal dana manfaat untuk jemaah haji
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori menjelaskan soal dana manfaat untuk jemaah haji lantaran ditiadakannya pemberangkatan haji pada tahun ini. Ia mengatakan manfaat itu bisa diperoleh bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya. Adapun besaran dana pelunasannya adalah biaya total haji dari tiap-tiap embarkasi keberangkatan dikurangi dengan setoran awal Rp 25 juta.
Angka tersebut akan dihitung oleh BPKH. Adapun dana pelunasan pun bervariasi bergantung embarkasinya atau berkisar Rp 6-16 juta per jemaah. Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Ia berujar pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana HajiJemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan. ibadahhaji2020batal
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tiadakan Haji, Garuda Cari Sumber Pendapatan LainPT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mesti memutar otak untuk mencari sumber pendapatan lain setelah pemerintah memutuskan untuk meniadakan keberangkatan haji dari Tanah Air akibat wabah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Jemaah Haji Visa Khusus yang Tetap Berangkat Bisa DipidanaKemenag meminta semua pihak mematuhi keputusan pemerintah yang tak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun DepanKemenag memastikan jemaah haji terdaftar 2020 akan berangkat tahun depan setelah ibadah haji tahun ini batal karena pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah AmanPemerintah melalui Kemenag umumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Ini nasib uang jemaah haji
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syar'i kepada MasyarakatMenag Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H ditiadakan karena pemerintah Arab...
Baca lebih lajut »