Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan. ibadahhaji2020batal
jpnn.com, BEKASI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini, menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat. "Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kami bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, Selasa .
Baca Juga: Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya. "Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kami akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada GrabAssistant, Fitri Tenang Kelola Vidi KitchenMulanya, Fitri ingin menutup sementara usahanya. Namun Grab membuatnya berubah pikiran.
Baca lebih lajut »
Kemenag Bekasi Fasilitasi Pengembalian Dana Pelunasan Haji |Republika OnlineDana pelunasan haji yang dibayarkan calon jamaah pada tahun ini sebesar Rp 9 juta.
Baca lebih lajut »
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun DepanKemenag memastikan jemaah haji terdaftar 2020 akan berangkat tahun depan setelah ibadah haji tahun ini batal karena pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 baik jamaah haji reguler, khusus,...
Baca lebih lajut »
Haji Dibatalkan, Kemenag Mataram akan Surati Calon Haji |Republika OnlineKemenag Mataram masih menunggu surat resmi pembatalan haji dari Pusat.
Baca lebih lajut »
Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Uang PelunasanKemenag akan memfasilitasi jemaah yang ingin menarik kembali uang pelunasan haji karena batal berangkat pada tahun ini atau 1441 Hijriah.
Baca lebih lajut »