Pakar psikologi forensik Reza Indragiri memprotes cara Komjen Agus Andrianto menghentikan kasus korban begal jadi tersangkan (SP3). Penafsiran salah bisa muncul korbanbegaljaditersangka
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta penghentian kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat . Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan supaya masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Namun, Reza Indrigiri menilai pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.
Bahwa, seolah, silakan bawa sajam dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu . Reza sangat mengakhawatirkan jika mindset vigilantisme semacam itu merajalela. Menurutnya, polisi harus bisa menjaga independensinya. Reza pun sepakat dengan Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus itu dihentikan. Namun, kata dia, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalKapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus Murtede alias Amaq Sinta yang jadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda...
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 perkara korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan. 'Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.'
Baca lebih lajut »
Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Apresiasi Penerbitan SP3 KasusnyaDjoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum
Baca lebih lajut »