Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Apresiasi Penerbitan SP3 Kasusnya

Indonesia Berita Berita

Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Apresiasi Penerbitan SP3 Kasusnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Djoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum

KEPOLISIAN Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Joko menilai penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya pelimpahan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTBUngkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTBMurtede alias Amaq Sinta (34) bersyukur dan merasa bahagian setelah Polda NTB menghentikan kasusnya
Baca lebih lajut »

Polda NTB bebaskan Amaq Sinta penakluk begal dari status tersangka - ANTARA NewsPolda NTB bebaskan Amaq Sinta penakluk begal dari status tersangka - ANTARA NewsANTARA - Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (16/4) di NTB membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta. Amaq menjadi tersangka karena membela diri ...
Baca lebih lajut »

Polda NTB Bebaskan Amaq Sinta dari Status Tersangka Pembunuhan Begal |Republika OnlinePolda NTB Bebaskan Amaq Sinta dari Status Tersangka Pembunuhan Begal |Republika OnlineAmaq diketahui menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal.
Baca lebih lajut »

Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka Resmi Dihentikan Polda NTB, Amaq Sinta Berucap Syukur - Pikiran-Rakyat.comKasus Korban Begal Dijadikan Tersangka Resmi Dihentikan Polda NTB, Amaq Sinta Berucap Syukur - Pikiran-Rakyat.comAmaq Sinta berucap syukur usai kasus yang menjeratnya dihentikan Polda NTB karena polisi tak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalPolda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalKapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus Murtede alias Amaq Sinta yang jadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 13:31:12