Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 Begal Sindonews BukanBeritaBiasa .
Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum."Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu .
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat."Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," pungkas Dedi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan. 'Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.'
Baca lebih lajut »
Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela DiriKapolda NTB menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah gelar perkara
Baca lebih lajut »
Satu Harapan Amaq Sinta, Korban Begal di NTB yang Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian - Pikiran-Rakyat.comAmaq Sinta saat ini sudah tidak ditahan dan telah dibebaskan setelah Polres Lombok Tengah menerima surat penangguhan penahanan terhadap AS.
Baca lebih lajut »
Momen Amaq Sinta Cium Tangan Kapolda NTB Usai Dicabut Status TersangkaPolda NTB mengentikan kasus korban begal jadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto lewat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 perkara korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta
Baca lebih lajut »