KAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
KAPOLDA Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabareskrim Sarankan Kapolda NTB Gandeng Sejumlah Tokoh untuk Tindak Lanjuti Kasus Korban Begal Jadi TersangkaSaran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,' katanya.
Baca lebih lajut »
Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Kabareskrim Beri Saran Ini ke Kapolda NTB: Penegakan Hukum Tidak Dapat Legitimasi Masyarakat dan Mencederai Rasa Keadilan untuk Apa Ditegakkan!
Baca lebih lajut »
Kabareskrim Berpesan Begini Kepada Kapolda NTB Soal Korban Begal Jadi Tersangkahal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut. korbanbegaljaditersangka
Baca lebih lajut »
Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela DiriKapolda NTB menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah gelar perkara
Baca lebih lajut »
Geram, Kabareskrim Minta Kapolda NTB Bebaskan Korban BegalMenurut Agus, jika Kapolda NTB memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.
Baca lebih lajut »
Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan. 'Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.'
Baca lebih lajut »