Rektor Universitas Udayana, Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SPI seleksi mahasiswa baru di tahun 2018 sampai 2022. Kejati Bali menetapkan Gede Antara setelah mengantongi bukti keterlibatnya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gede Antara terjadi pada proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri sejak tahun akademik 2018 sampai 2022.melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya di tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan dari keterangan tiga tersangka itu ditemukan ada keterlibatan tersangka lainnya."Sehingga penyidik menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka baru kasus SPI," kata Putu kepada wartawan, Senin .
Dari berbagai bukti berupa, keterangan tersangka, keterangan ahli dan sejumlah surat, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udaya ikut terlibat dalam tindak korupsiTindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gede Antara dan kroninya menelan kerugian negara hingga Rp.108 miliar. Selain itu merugikan perekonomian negara hingga Rp.334 miliar.
Akibat perbuatannya, Gede Antara dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Korupsi!Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka dugaan korupsi dana SPIRektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Bali Diciduk Polisi Diduga Selewengkan Dana SPI Selama 4 TahunRektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa BaruI Nyoman Gde Antara yang juga Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana jadi tersangka, Terancam 20 Tahun PenjaraNyoman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa BaruRektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru.
Baca lebih lajut »