Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS.
"Tentang keputusan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard dalam konferensi pers, Jumat .
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari," Leonard menandaskan. Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung: Pinangki Tidak Terima Gaji sejak September 2020Kejaksaan Agung memastikan bahwa dalam waktu dekat, Pinangki Sirna Malasari akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pinangki juga dinyatakan tidak lagi berprofesi sebagai jaksa. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Sirna MalasariPinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). TempoNasional
Baca lebih lajut »
Busyro Muqoddas Surati Komisi Yudisial Kritik Proses Seleksi Calon Hakim AgungBusyro Muqoddas menilai proses seleksi yang dilakukan KY tidak sepenuhnya dijalankan secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Baca lebih lajut »
KY Mendalami Wawasan Calon Hakim AgungKamis ini Komisi Yudisial melanjutkan wawancara para peserta Seleksi Calon Hakim Agung 2021. Sebagian peserta diajukan pertanyaan, mengapa kasasi ke Mahkamah Agung sangat banyak saat ini. Polhuk AdadiKompas susanarita_ks
Baca lebih lajut »