Kejaksaan Agung memastikan bahwa dalam waktu dekat, Pinangki Sirna Malasari akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pinangki juga dinyatakan tidak lagi berprofesi sebagai jaksa. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang diproses. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis , mengatakan, putusan terhadap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Klaim Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020Kejagung menyebut Pinangki Sirna Malasari sudah tak mendapat gaji sejak September 2020 dan tunjangan sejak Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
MAKI: Jadi Terpidana Korupsi, Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji NegaraPinangki seharusnya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sehingga tidak menerima gaji dari negara.
Baca lebih lajut »
Pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki sedang diprosesKejaksaan Agung RI tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah kasus hukumnya ...
Baca lebih lajut »
Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji PinangkiKoordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, jika Jaksa Pinangki ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) meski telah diputuskan bersalah. Koordinator...
Baca lebih lajut »