Kasus Pagar Laut 30 Km: Pakar Hukum Tekankan Aspek Hukum dan Pentingnya Perlindungan Nelayan

News Berita

Kasus Pagar Laut 30 Km: Pakar Hukum Tekankan Aspek Hukum dan Pentingnya Perlindungan Nelayan
PAGAR LAUTKELAUTANPERTANAHAN
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Pakar Hukum Agraria UGM, Rikardo Simarmata, menyarankan penyelesaian kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang difokuskan pada aspek hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan yang tepat agar kasus ini tidak menjerumus ke ranah politik. Kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan regulasi pertanahan dan kelautan. Regulasi pertanahan memungkinkan pemberian hak atas tanah di perairan, sedangkan regulasi kelautan belum secara tegas mengatur hal tersebut.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada atau UGM, Rikardo Simarmata, mengatakan penyelesaian kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, perlu difokuskan pada aspek hukum. Rikardo menyebutkan pemahaman yang tepat mengenai aturan sangat penting agar kasus ini tidak ditarik ke ranah politik. “Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik.

“Amanat Pasal 33 ayat UUD NRI 1945 berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad. Dia mengatakan pengkajian itu harus segera dilakukan oleh anggota Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi di MPR serta kelompok anggota DPD.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PAGAR LAUT KELAUTAN PERTANAHAN HUKUM NELELAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Sudah Perintah Bongkar, Pakar Hukum: KPK dan Kejaksaan Bisa Usut Kasus Pagar LautPrabowo Sudah Perintah Bongkar, Pakar Hukum: KPK dan Kejaksaan Bisa Usut Kasus Pagar LautPerintah Presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut menunjukkan tidak ada halangan untuk mengusut kasus pagar laut.
Baca lebih lajut »

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Dipimpin TNI AL, Pakar Dorong Fokus pada Aspek HukumPembongkaran Pagar Laut Tangerang Dipimpin TNI AL, Pakar Dorong Fokus pada Aspek HukumPembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan oleh TNI Angkatan Laut dan pihak-pihak terkait. Pakar hukum agraria menekankan pentingnya fokus pada aspek hukum dalam kasus ini untuk memastikan legalitas dan mencegah terjadinya politisasi.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Soroti 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus TimahPakar Hukum Soroti 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus TimahPAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung Kejagung kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niagatimah
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: KPK Berhak Kembangkan Kasus Suap HastoPakar Hukum: KPK Berhak Kembangkan Kasus Suap HastoPakar hukum menilai KPK memiliki hak untuk mengembangkan kasus suap Hasto Kristiyanto, meskipun penindakan dilakukan setelah lima tahun kasus Harun Masiku dimulai. KPK diharapkan memperkuat bukti dan menyeret Hasto ke persidangan untuk kepastian hukum.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Nilai Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi TimahPakar Hukum Nilai Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi TimahPakar Hukum Pidana Chairul Huda mengkritisi Kejagung atas nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:26:34