Kasus Menara BTS dan Misteri 1,8 Juta Dollar AS

Indonesia Berita Berita

Kasus Menara BTS dan Misteri 1,8 Juta Dollar AS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 70%

Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri asal uang 1,8 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus menara BTS 4G, ke Kejagung. Sejumlah tempat digeledah. Polhuk AdadiKompas

dari Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, pekan lalu, memantik banyak pertanyaan.

Berselang sepekan setelah Maqdir menceritakan kabar penerimaan uang itu, Kamis , uang tersebut diserahkan keKuasa Hukum Irwan Hermawan Terima Pengembalian Uang Rp 27 MiliarUang senilai Rp 27 miliar dibawa tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail Maqdir Ismail, saat mendatangi Kejaksaan Agung , di Jakarta, Kamis .

Menurut Maqdir, penyerahan uang ke Kejagung itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar atas nama kepentingan Irwan. Adapun Irwan didakwa telah menerima uang Rp 119 miliar dalam kasus menara BTS yang ditengarai melibatkan pula bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengenakan rompi khusus saat ditahan seusai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung MiningKasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung MiningTIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menciduk tersangka Ofan Sofwan (OS) Dirut PT Lawu Agung Mining.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang, Kerugian Rp5,7 TriliunKejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang, Kerugian Rp5,7 TriliunKejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara disebut mencapai Rp5,7 triliun.
Baca lebih lajut »

Dalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima UangDalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima UangKejagung mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan,
Baca lebih lajut »

Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Anwar Abbas Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung |Republika OnlineUngkap Sejumlah Kasus Besar, Anwar Abbas Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung |Republika OnlineAnwar Abbas jelaskan korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia.
Baca lebih lajut »

Kejagung: Uang 1,8 juta dolar Irwan Hermawan belum tentu hapus pidanaKejagung: Uang 1,8 juta dolar Irwan Hermawan belum tentu hapus pidanaDirektur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS dari ...
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebut Sosok S yang Balikin Rp 27 M Terkait Korupsi BTS KominfoKejagung Sebut Sosok S yang Balikin Rp 27 M Terkait Korupsi BTS KominfoKejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:01:09