Kejagung mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan,
– Kejaksaan Agung mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa Maqdir berkaitan dengan penyerahan uang disebut-sebut dalam rangka pengembalian pada perkara korupsi BTS. Setelah pihaknya mendalami asal-usul uang tersebut, diketahui bahwa aliran dana tersebut ternyata diterima oleh rekan Maqdir, yang sekaligus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.“Yaitu Saudara Andika, dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Besok Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke KejagungPenasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail bakal hadir ke Kejagung besok dan membawa uang tunai Rp27 miliar.
Baca lebih lajut »
Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung BesokMaqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa korupsi proyek BTS 4G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berjanji akan menyerahkan Rp 27 M.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Maqdir Ismail Gegabah Terima Uang Rp 27 Miliar dari SMaqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, dianggap gegabah lantaran menerima uang Rp 27 miliar dari S. beritasatu
Baca lebih lajut »