Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, dianggap gegabah lantaran menerima uang Rp 27 miliar dari S. beritasatu
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023. - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dianggap gegabah lantaran menerima uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari sosok berinisial S.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, usai menerima uang tersebut di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis ."Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Besok Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke KejagungPenasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail bakal hadir ke Kejagung besok dan membawa uang tunai Rp27 miliar.
Baca lebih lajut »
Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung BesokMaqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa korupsi proyek BTS 4G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berjanji akan menyerahkan Rp 27 M.
Baca lebih lajut »
Sosok yang Terima Duit Korupsi BTS Bakal Diungkap Irwan Hermawan, Maqdir: Tunggu di PersidanganTerdakwa perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan bakal mengungkap sosok-sosok yang menerima duit haram tersebut
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Hari Ini, Siapa Saja?Kejagung memeriksa empat orang saksi mulai dari tenaga ahli hingga sales yang terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »