Kejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang, Kerugian Rp5,7 Triliun

Indonesia Berita Berita

Kejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang, Kerugian Rp5,7 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara disebut mencapai Rp5,7 triliun.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan di-back up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu .

"OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor," jelas Ketut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Direktur PT Lawu Agung Mining bernama Opan Sopwan menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan ore nikel di lahan PT Antam Konawe Utara.Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendalami laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur . KPK akan mengecek ulang soal laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Kabareskrim Ko...

Dua orang tersangka lain yakni, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama berinsial AA dan General Manager PT Antam berinsial HA. Keduanya belum dilakukan penahanan. Kata Kajati, terserah penyidik apakah akan menahan atau tidak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung MiningKasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung MiningTIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menciduk tersangka Ofan Sofwan (OS) Dirut PT Lawu Agung Mining.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail KamisPenyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPRKejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPRUpaya pemanggilan dan permintaan keterangan pihak-pihak yang disebut diduga menerima aliran dana korupsi pembangunan BTS Kementerian Kominfo dijalankan Kejagung. Salah satunya, informasi terkait aliran ke Komisi 1 DPR. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Pihak LBMA Terkait Kasus Korupsi Impor EmasKejagung Periksa Pihak LBMA Terkait Kasus Korupsi Impor EmasKejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca lebih lajut »

Sosok Penerima Uang Korupsi BTS Makin Terang, Totalnya Ratusan Miliar?Sosok Penerima Uang Korupsi BTS Makin Terang, Totalnya Ratusan Miliar?Sejumlah nama masuk dalam radar Kejaksaan Agung sebagai penerima aliran uang korupsi BTS.
Baca lebih lajut »

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan PenyadapanUngkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan PenyadapanTiap pihak yang mengetahui aliran dana untuk mengendalikan proses hukum korupsi BTS, seperti yang disebutkan di dalam BAP, perlu disidik. Kejaksaan bisa menggunakan penyadapan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:07:52