Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan

Indonesia Berita Berita

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 70%

Tiap pihak yang mengetahui aliran dana untuk mengendalikan proses hukum korupsi BTS, seperti yang disebutkan di dalam BAP, perlu disidik. Kejaksaan bisa menggunakan penyadapan. Polhuk AdadiKompas

. Jika dugaan aliran dana tidak diungkap secara tuntas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung akan turun.acara pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang diperoleh, Irwan diminta Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

Sementara dokumen BAP Irwan yang lain disebutkan pihak penerima beserta jumlah uang yang diterima secara lebih rinci dengan total 11 pihak atau nama. Sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut, Irwan menyebut uang diterima oleh pihak sebagai berikut, yakni Anang Latif , Feriandi dan Elvano , Latifah Hanum, Nistra, Erry , Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, Dito Ariotedjo, Walbertus Wisang, serta Sadikin.

Windi, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini, di dalam dokumen BAP, mengaku mendapatkan arahan dari Anang untuk memberikan uang kepada beberapa pihak, yakni Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, serta orang bernama Sadikin. Windi juga menyebutkan telah menyerahkan uang kepada Nistra untuk Komisi I DPR.Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa .

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa beberapa nama yang dianggap mengetahui tentang hal itu. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, ES selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina , serta Edward Hutahaean atau Naek Parulian Washington Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga. Pihak lain yang juga dipanggil adalah tim kelompok kerja yang terdiri atas pegawai Bakti Kemkominfo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Motor Seorang Pengusaha Rental Mobil Hilang Didepan Polres Gowa Saat Masih di BAPMotor Seorang Pengusaha Rental Mobil Hilang Didepan Polres Gowa Saat Masih di BAPKejadian hilangnya motor yang di pakai korban ke Polres Gowa saat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Gowa terjadi sekitar pukul 13:30 Wita. Senin (10/7).
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Negeri Palembang Tahan Selebgram Lina MukherjeeSelebgram Lina Mukherjee ditahan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail KamisPenyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPRKejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPRUpaya pemanggilan dan permintaan keterangan pihak-pihak yang disebut diduga menerima aliran dana korupsi pembangunan BTS Kementerian Kominfo dijalankan Kejagung. Salah satunya, informasi terkait aliran ke Komisi 1 DPR. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Lakukan Tiap Hari, Berikut 7 Langkah Cantik Alami - Jawa PosLakukan Tiap Hari, Berikut 7 Langkah Cantik Alami - Jawa PosKulit wajah memang perlu dirawat agar tetap terlihat cantik dan sehat. Bukan hanya perawatan luar tapi juga dari dalam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:58:40