Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Tersisa Dua Orang |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Tersisa Dua Orang |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Satgas Covid-19 di Bantul sebut belum ada laporan penambahan pasien baru

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menurun dan hingga 7 Januari 2022 tersisa dua orang, setelah satu pasien dinyatakan sembuh dalam sehari terakhir. Data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul di Bantul, Jumat menyebut tidak ada laporan kasus baru, sementara kasus konfirmasi sembuh satu orang, kemudian kasus konfirmasi meninggal juga tidak ada.

Disebutkan juga, untuk 15 kecamatan di Bantul yang sudah nol kasus COVID-19 atau zona hijau adalah Sedayu, Piyungan, Kasihan, Banguntapan, Pajangan, Bantul, Jetis, Pleret, Dlingo, Pandak, Bambanglipuro, Pundong, kemudian Srandakan, Sandendan Kretek.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Semakin Merebak, Satgas COVID-19 Kepri Klaim Tak Miliki Alat Untuk Deteksi Varian OmicronSemakin Merebak, Satgas COVID-19 Kepri Klaim Tak Miliki Alat Untuk Deteksi Varian OmicronTelah terjadi kenaikan jumlah kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Artinya, varian Omicron ini mulai merebak ke wilayah yang ada di Indonesia melalui kasus transmisi lokal.
Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 di Bantul Tinggal Lima Orang |Republika OnlineKasus Covid-19 di Bantul Tinggal Lima Orang |Republika OnlinePemkab tetap mengajak masyarakat bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10x24 JamSatgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10x24 JamSatgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Baca lebih lajut »

Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Satgas COVID-19 Keluarkan SK Larang Pejabat Isolasi Mandiri di RumahTindaklanjuti Arahan Jokowi, Satgas COVID-19 Keluarkan SK Larang Pejabat Isolasi Mandiri di RumahSebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat memberikan dispensasi kepada pejabat terkait karantina. Namun kini Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan SK terbaru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 05:46:59