Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas: DKI Jakarta dan Kepri Alami Kenaikan Kasus Covid-19 |Republika OnlineLonjakan kasus hanya dapat dicegah melalui respon pengendalian kasus sedini mungkin.
Baca lebih lajut »
Satgas: Indonesia lalui libur Tahun Baru tanpa lonjakan kasus COVID-19Tak hanya berhasil lalui lonjakan kasus selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas COVID-19 mengatakan Indonesia bahkan berhasil mempertahankan tren penurunan kasus COVID-19.
Baca lebih lajut »
Satgas: Indonesia Melalui Libur Tahun Baru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19 |Republika OnlineIndonesia berhasil melalui periode Nataru tanpa lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Bogor Siapkan Sanksi Penyelenggara Puncak Berzikir XSatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara Puncak Berzikir X yang digelar Minggu
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Bogor Siapkan Sanksi Penyelenggara Puncak Berzikir XKapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara Puncak Berzikir X.
Baca lebih lajut »