Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Satgas COVID-19 Keluarkan SK Larang Pejabat Isolasi Mandiri di Rumah Nasional
Nasional COVID-19 di Indonesia WowKeren - Sebelumnya, Presiden Joko Wiodo telah menegaskan mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Bahkan Jokowi pun meminta untuk tidak ada lagi dispensasi karantina yang sebelumnya sempat diberikan terhadap pejabat eselon I.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam SK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas: Kasus Aktif Covid-19 di Batam Merangkak Naik |Republika OnlineJumlah kasus aktif di Batam saat ini sebanyak empat orang.
Baca lebih lajut »
Satgas Pantau Akurasi Alat Uji Diagnostik Covid-19 Agar Varian Omikron tidak Meluas'Munculnya varian Omikron pun seyogyanya menjadi pelajaran bagi dunia dan Indonesia untuk terus memantau akurasi alat uji diagnostik yang beredar.'
Baca lebih lajut »
Satgas Minta Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta dan Kepri Segera DitanganiSatgas Penanganan Covid-19 menyebut ada dua provinsi yang mengalami kenaikan selama empat minggu berturut-turut, yaitu DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.
Baca lebih lajut »
Semakin Merebak, Satgas COVID-19 Kepri Klaim Tak Miliki Alat Untuk Deteksi Varian OmicronTelah terjadi kenaikan jumlah kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Artinya, varian Omicron ini mulai merebak ke wilayah yang ada di Indonesia melalui kasus transmisi lokal.
Baca lebih lajut »