Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Sritex Berita

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit
PailitKasasiMa
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Panitera MA menerima kasasi PT Sritex pada Selasa 12 November 2024. Adapun pihak pemohonnya yakni PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT. Sinar Pantja Djaja.MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024, mengungkapkan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.Kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

PT Pertamina International Shipping memastikan kelancaran distribusi BBM dan LPG sepanjang masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 . Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap perintah Prabowo Subianto jelang libur Natal dan Tahun Baru, yakni memastikan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Temukan 5 aplikasi penghasil uang terbaik yang bikin dompet tebal! Cara mudah dan terpercaya untuk tambah penghasilan hanya lewat smartphone. Coba sekarang!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pailit Kasasi Ma Pengadilan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi, PT Sritex Tetap Dinyatakan PailitMA Tolak Kasasi, PT Sritex Tetap Dinyatakan PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit perusahaan tekstil raksasa tersebut. Status pailit Sritex tetap berlaku.
Baca lebih lajut »

Sritex Menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah AgungSritex Menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah AgungManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Sritex menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MASritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi terkait putusan pailit ditolak Mahkamah Agung. Sritex akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan 50 ribu karyawannya.
Baca lebih lajut »

Kasasi Sritex Ditolak, Pemerintah Harap Tak Ada PHKKasasi Sritex Ditolak, Pemerintah Harap Tak Ada PHKMahkamah Agung menolak kasasi pailit Sritex, menjadikan status pailitnya tetap. Kemnaker pastikan hak buruh jadi prioritas dan siapkan program perlindungan.
Baca lebih lajut »

Menperin akan undang kurator bahas soal Sritex usai kasasi ditolakMenperin akan undang kurator bahas soal Sritex usai kasasi ditolakMenteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya akan mengundang kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) usai pengajuan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:25:27