MA Tolak Kasasi, PT Sritex Tetap Dinyatakan Pailit

Bisnis Berita

MA Tolak Kasasi, PT Sritex Tetap Dinyatakan Pailit
SritexPailitMahkamah Agung
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 68%

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit perusahaan tekstil raksasa tersebut. Status pailit Sritex tetap berlaku.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex . Putusan tersebut disampaikan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Putusan kasasi dari MA tersebut secara resmi menegaskan bahwa status pailit Grup Sritex tetap berlaku. Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024). Hal itu terjadi setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon. Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Selain Sritex, perkara tersebut juga mengadili termohon lain yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.Kasasi PT Sritex ditolak, dan tetap dinyatakan pailit, Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. PT Sritex kemudian menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati. Berdasarkan perjanjian damai tersebut, PT Sritex diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati. Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Sritex Pailit Mahkamah Agung Kasasi Homologasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Tetap Pailit Setelah MA Tolak KasasiSritex Tetap Pailit Setelah MA Tolak KasasiPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Grup Sritex atas putusan pembatalan homologasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap pailit karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung, Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Status pailit Sritex kini sudah tetap.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit. Perusahaan ini menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan usaha dan lapangan pekerjaan.
Baca lebih lajut »

Putusan MA Tolak Kasasi Sritex, Nasib Buruh MengambangPutusan MA Tolak Kasasi Sritex, Nasib Buruh MengambangMahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, membuat status pailit perusahaan tetap berkekuatan. Buruh Sritex mengaku kaget dan sedih dengan putusan ini, karena berharap dapat terus bekerja dan mendapatkan upah. Meski tidak di PHK, mereka kesulitan karena operasional pabrik terhenti akibat habisnya bahan baku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:07:26