Mahkamah Agung menolak kasasi pailit Sritex, menjadikan status pailitnya tetap. Kemnaker pastikan hak buruh jadi prioritas dan siapkan program perlindungan.
Jumat, 20 Des 2024 15:02 WIB Mahkamah Agung menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk . Terkait dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menegaskan pihaknya memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan. "Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka," ujar Noel dalam keterangan tertulis yang diterimaNoel bilang, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran pemutusan hubungan kerja terhadap para buruh Sritex.
"Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," tegasnya.
Pailit Phk Status Pailit Pemenuhan Hak-Hak Blk Noel Hubungan Buruh Kemnaker Pemutusan Putusan Hukum Kasasi Pailit Sritex Mahkamah Agung Jkp Pt Sri Rejeki Isman Tbk Penghindaran Perubahan Status Pailit Sritex Kasasi Sritex Kasasi Pailit Detikcom Immanuel Ebenezer Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mitigasi Sri Rejeki Isman Pemerintah Pemenuhan Ketenagakerjaan Concern Status Pailitnya Manajemen Sritex
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »
Sritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi terkait putusan pailit ditolak Mahkamah Agung. Sritex akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan 50 ribu karyawannya.
Baca lebih lajut »
Sritex Menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah AgungManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Sritex menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan.
Baca lebih lajut »
Kurator Tak Hadiri Mediasi dengan Sritex, Dirut Sritex: Kami Kecewairektur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex tak hadiri mediasi dengan perusahaannya.
Baca lebih lajut »
Kondisi Sritex Masih Buram, Gantungkan Sepenuhnya Putusan Kasasi MADalam situasinyang masih buram ini Sritex dalam beberapa hari ke depan masih mencoba konsentrasi menormalisasiperusahaan
Baca lebih lajut »
Buruh Sritex Kecewa Putusan MA Tolak KasasiBuruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan. Dengan begitu, Sritex tetap berstatus pailit dan nasib buruh pun menjadi tidak jelas.
Baca lebih lajut »