Pemerintah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Aturan baru itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana Jelaskan Pengantar Bahasa Daerah untuk Kelas 1-2 SDBahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Baca lebih lajut »
Perpres 63/2019, pegawai pemerintah-swasta wajib berbahasa IndonesiaPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019, dimana Perpres ...
Baca lebih lajut »
Nama Bandara, Hotel, hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa IndonesiaPerpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan Bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres BahasaIndonesia
Baca lebih lajut »
Mendag Dorong Minyak Goreng Kemasan Hingga ke Desa-DesaPemerintah tak akan larang masyarakat yang ingin tetap gunakan minyak goreng curah.
Baca lebih lajut »
Indonesia-Singapura sepakati kerangka negosiasi FIRPemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kerja Sama dengan Swasta Bangun Bandara SingkawangPemerintah menawarkan proyek Bandara Singkawang ke swasta untuk bisa dikerjasamakan bersama mereka.
Baca lebih lajut »