Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait atas kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Jakarta.
Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang diambil oleh Kejati. Selain itu, pihak pemprov juga mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, adil serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.Budi menyatakan, bahwa Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Jakarta tersebut. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik. “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kat Budi.“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” sambungnya. Budi menambahkan, pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tuga
KORUPSI ASN PEMROV DKI KEJATI KEDINAS KEBUDAYAAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka KorupsiKejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan.
Baca lebih lajut »
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jadi Tersangka KorupsiDua pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran.
Baca lebih lajut »
Kejari Denpasar tetapkan mantan Kadisbud Denpasar tersangka korupsiKejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) sebagai tersangka kasus ...
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Panggil Mantan Kadisbud DKI Jadi Tersangka KorupsiKejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023 senilai Rp150 miliar.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Tak Langsung Dipecat dari PNSKepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, & Kabidnya diberhentikan sementara sebagai PNS setelah jadi tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »
Pj Gubernur Nonaktifkan Kadisbud Jakarta usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah KejatiKejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca lebih lajut »