Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan.
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta. Para tersangka bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Iwan atau IHW ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari salah satu event organizer (EO) yang merupakan rekan Dinas Kebudayaan Jakarta. “Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).Dalam kasus ini, Syahron menyatakan MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan IHW maupun MFM. Adapun perusahaan tersebut diberi imbalan sebesar 2,5 persen, meski mereka tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di Dinas Kebudayaan Jakarta. Salah satu kegiatan fiktif itu adalah pagelaran seni budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. Saat ini, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara imbas korupsi tersebut.'Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak, lalu diberi seragam penari, foto-foto di panggung, dan diberi judul seolah-olah setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu,' ujarny
KASUS KORUPSI DINAS KEBUDAYAAN APBD IWANDHENRY WARDHANA MFM GAR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Kejati mendalami dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan 2023. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menginstruksikan Inspektorat untuk menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud 2023.
Baca lebih lajut »
Terseret Dugaan Korupsi Rp150 M, Kekayaan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Bertambah Rp3,8 Miliar dalam SetahunBerita Terseret Dugaan Korupsi Rp150 M, Kekayaan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Bertambah Rp3,8 Miliar dalam Setahun terbaru hari ini 2024-12-19 12:02:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pencopotan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry WardhanaIwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dicopoat dari jabatannya akibat dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2023. Penggeledahan dilakukan oleh Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan.
Baca lebih lajut »
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot akibat Dugaan KorupsiIwan Henry Wardhana di-copot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta karena dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot Gara-gara Dugaan KorupsiIwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, telah dicopot dari posisinya akibat dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.
Baca lebih lajut »