Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menerapkan sanksi berjenjang untuk pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Sudah mulai ada sanksi untuk yang melanggar. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Bupati Semarang Mundjirin di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu ."Sementara kalau yang sanksi fisik berupa pembersihan tempat yang kotor atau push up," terangnya.
Sementara tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan didenda sebesar Rp 10.000 dan untuk instansi atau perusahaan Rp 150.000. "Sampai saat ini belum ada yang kena sanksi denda. Kita utamakan pendekatan untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan," kata Mundjirin.Dia menegaskan, inti dari pemberlakukan sanksi ini agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19.Mengenai razia masker, Mundjirin mengaku dilakukan tiga hari sekali oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Jateng Mulai Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Aplikasi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam tahap percobaanAplikasi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan berulang (progresif) pada individu, kantor/tempat usaha di Jakarta bernama Jak APD (Awasi Peraturan ...
Baca lebih lajut »
DKI Uji Coba Jak APD Sebelum Tetapkan Denda ProgresifPemprov DKI Jakarta sedang mengujicoba aplikasi Jak APD yang akan digunakan untuk menegakkan aturan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih LemahPenerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah. Tak hanya di Jawa Tengah saja.
Baca lebih lajut »
Wagub Banten Minta Dedan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diseragamkan
Baca lebih lajut »
Denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota TangerangPemerintah Kota Tangerang, Banten, sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai sanksi administratif senilai Rp100 ribu kepada warga yang lalai ...
Baca lebih lajut »