Pemprov DKI Jakarta sedang mengujicoba aplikasi Jak APD yang akan digunakan untuk menegakkan aturan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyatakan Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap percobaan dan sosialisasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terapkan Sanksi Denda Progresif, DKI Gunakan Aplikasi Jak APDPelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat dengan menggunakan aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
Baca lebih lajut »
Jak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji CobaAplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Positivity Rate DKI dekati 10%, Pakar: Banyak yang belum TerlacakEpidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menyebut hal itu pertanda masih banyak warga yang terpapar covid-19 belum terlacak.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Masih Proses Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaPemprov DKI mengaku masih memproses Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk masuk kategori sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »