Jak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji Coba

Indonesia Berita Berita

Jak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji Coba
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat.

PEMPROV DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha. Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," terang Yudhis dalam keterangan resmi, Selasa .

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak melakukan pelanggaran berulang," terang Andri Yansyah. Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menyampaikan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MNC Peduli Kembali Salurkan APD ke RS Islam Jakarta Cempaka Putih : Okezone MegapolitanMNC Peduli Kembali Salurkan APD ke RS Islam Jakarta Cempaka Putih : Okezone Megapolitandrg Nia mengungkapkan bahwa bantuan dari MNC Peduli sangat bermanfaat bagi pihak rumah sakit dalam menghadapi pasien positif Covid19 - Megapolitan - Okezone Megapolitan
Baca lebih lajut »

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah APD ke RSUP Wahidin MakassarPolisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah APD ke RSUP Wahidin MakassarPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah APD yang disalurkan Dinkes Sulawesi Selatan ke RSUP Wahidin Makassar.
Baca lebih lajut »

Banten Resmi Berlakukan Aturan Wajib Pakai MaskerBanten Resmi Berlakukan Aturan Wajib Pakai MaskerPara pelanggar aturan wajib pakai masker di Provinsi Banten akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, hingga denda Rp100 ribu per orang.
Baca lebih lajut »

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih LemahSanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih LemahPenerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah. Tak hanya di Jawa Tengah saja.
Baca lebih lajut »

Polri: Sanksi Paling Berat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan adalah Kerja SosialPolri: Sanksi Paling Berat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan adalah Kerja SosialUpaya pendisiplinan terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati.
Baca lebih lajut »

Pemprov Jateng Mulai Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPemprov Jateng Mulai Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 22:18:30