Terapkan Sanksi Denda Progresif, DKI Gunakan Aplikasi Jak APD

Indonesia Berita Berita

Terapkan Sanksi Denda Progresif, DKI Gunakan Aplikasi Jak APD
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat dengan menggunakan aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Tim Aplikasi Jakarta Sehat dan Jakarta Smart City berulang kepada individu maupun kantor atau tempat usaha.

Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.Adapun pelaksanaan denda progresif tersebut, akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD . Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Yudis dalam keterangan persnya, Selasa .Menurut Yudis, setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasiserta proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka plikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini dapat segera digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," tutur Andri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji CobaJak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji CobaAplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah APD ke RSUP Wahidin MakassarPolisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah APD ke RSUP Wahidin MakassarPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah APD yang disalurkan Dinkes Sulawesi Selatan ke RSUP Wahidin Makassar.
Baca lebih lajut »

MNC Peduli Kembali Salurkan APD ke RS Islam Jakarta Cempaka Putih : Okezone MegapolitanMNC Peduli Kembali Salurkan APD ke RS Islam Jakarta Cempaka Putih : Okezone Megapolitandrg Nia mengungkapkan bahwa bantuan dari MNC Peduli sangat bermanfaat bagi pihak rumah sakit dalam menghadapi pasien positif Covid19 - Megapolitan - Okezone Megapolitan
Baca lebih lajut »

Jak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji CobaJak APD, Aplikasi Pencatat Sanksi Pelanggar PSBB Masih Diuji CobaAplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

Denda Progresif Bergantung pada Aplikasi - Metro - koran.tempo.coDenda Progresif Bergantung pada Aplikasi - Metro - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »

Corona Naik Terus, DPRD DKI Minta Denda Progresif DiterapkanCorona Naik Terus, DPRD DKI Minta Denda Progresif DiterapkanDPRD DKI Jakarta ingin Pemprov lekas menerapkan denda progresif bagi pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan virus corona.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-16 00:45:22