Presiden Jokowi terbitkan aturan cara perolehan dan pengelolaan tanah di IKN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
"Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan," bunyi ayat Pasal 3. Kemudian pada ayat disebutkan pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pada Pasal 4 dijelaskan mengenai Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan mengenai mekanisme:Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Perpres, PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKNPresiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Jokowi Boleh Bentuk Dewan Penasihat Otoritas IKNHal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani pada 18 April 2022.
Baca lebih lajut »
Jokowi Siapkan PNS Jadi Pegawai Otorita IKNPresiden Joko Widodo menetapkan aturan soal perangkat yang akan menjalankan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN.
Baca lebih lajut »
Aturan Turunan Terbit, Jokowi Pastikan IKN Didanai dari APBN dan Sumber LainPendanaan IKN dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah.
Baca lebih lajut »
Gaji Presiden Jokowi vs Anggota DPR RI, Siapa Lebih Besar?Pemimpin tertinggi di negara Indonesia adalah Presiden. Namun, pemilik gaji tertinggi di tanah air bukan Presiden.
Baca lebih lajut »