Aturan Turunan Terbit, Jokowi Pastikan IKN Didanai dari APBN dan Sumber Lain

Indonesia Berita Berita

Aturan Turunan Terbit, Jokowi Pastikan IKN Didanai dari APBN dan Sumber Lain
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Aturan Turunan Terbit, Jokowi Pastikan IKN Didanai dari APBN dan Sumber Lain TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 April 2022.

Berikutnya, pada ayat disebutkan Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara dan Surat Utang Negara. Kemudian diatur juga soal Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP pada ayat 5 huruf a angka 1 Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha IKN , Kemudian Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3 diatur pada ayat 6 huruf a angka 2.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Rampungkan Lima Aturan Turunan UU IKNPemerintah Rampungkan Lima Aturan Turunan UU IKNLima beleid yang terdiri dari satu peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden, seluruhnya diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Perpres, PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKNJokowi Teken Perpres, PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKNPresiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »

Jokowi Boleh Bentuk Dewan Penasihat Otoritas IKNJokowi Boleh Bentuk Dewan Penasihat Otoritas IKNHal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani pada 18 April 2022.
Baca lebih lajut »

Pemerintah atur cara perolehan dan pengelolaan pertanahan IKNPemerintah atur cara perolehan dan pengelolaan pertanahan IKNPresiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara ...
Baca lebih lajut »

Uji Materi UU IKN dan Keraguan terhadap Independensi MKUji Materi UU IKN dan Keraguan terhadap Independensi MKMengemuka keraguan atas netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili uji materi atau judicial review UU IKN.
Baca lebih lajut »

Jokowi Siapkan PNS Jadi Pegawai Otorita IKNJokowi Siapkan PNS Jadi Pegawai Otorita IKNPresiden Joko Widodo menetapkan aturan soal perangkat yang akan menjalankan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 14:14:34