Perppu justru akan menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpress).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo. Sebab, perppu menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden .
Baca Juga Wapres mengatakan penerbitan perppu juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti."Belum tentu juga. Siapa yang menjamin?" tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan PerppuJokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?
Baca lebih lajut »
Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuatWakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »
Analisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden JokowiGuru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Jokowi tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. UUKPK
Baca lebih lajut »
Margarito Ingatkan Jokowi Jangan Meniru Kegagalan SBY soal PerppuSoal Perppu KPK, Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak meniru kegagalan SBY. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Melihat Perbedaan Respons PDI-P dan Nasdem terhadap Jokowi yang Pertimbangkan Perppu KPK...Mengapa kedua partai koalisi Jokowi-Jusuf Kalla memberikan respons berbeda soal sikap Jokowi pertimbangkan Perppu KPK?
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Istana: Tunggu Saja Apa yang Presiden PutuskanIstana meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden terkait Perppu UU KPK
Baca lebih lajut »