Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?
- Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Namun apa yang dimaksud 'kegentingan yang memaksa'? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin , Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa'. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Didesak Selamatkan KPK, Ini Syarat Penerbitan PerppuJokowi didorong untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK baru. Bagaimana syarat penerbitan sebuah perppu?
Baca lebih lajut »
Saran Pak Syarif untuk Presiden Jokowi soal Polemik Perppu KPKPolemik Perppu KPK: Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, berdasar konstitusi, perppu hanya bisa dikeluarkan presiden manakala dalam keadaan kegentingan yang memaksa. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Pengamat: Jokowi sebaiknya dengar suara publikPengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Adi Prayitno mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya mendengar suara publik terkait penerbitan ...
Baca lebih lajut »
Indriyanto Seno Adji Nilai Tak Ada Kegentingan Memaksa soal Perppu KPK'Syarat penerbitan perppu tidaklah dilakukan secara serampangan tapi haruslah memenuhi syarat konstitusional dan dan yudisial.'
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK dari Jokowi, Begini Reaksi PDIPPresiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis untuk menerbitkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, PDIP: Itu Sifatnya Aspirasi Sebagian TokohPDIP ingin revisi UU KPK dijalankan dulu sebelum dievaluasi.
Baca lebih lajut »