Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Jokowi tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. UUKPK
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis . Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com- Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Alasannya, menerbitkan Perppu KPK bisa menjadi bumerang bagi Presiden Ketujuh RI itu.
"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali presiden menerbitkan perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Astawa kepada jpnn.com, Minggu .Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu menambahkan, penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK bisa dianggap sebagai tindakan tanpa wewenang atau abuse of power.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Diingatkan Mahasiswa dan Pelajar yang Ditangkap Berhak Dapat Bantuan HukumLBH Jakarta sudah berupaya mencari informasi kepada polisi.
Baca lebih lajut »
Seekor orang utan mendapat hak-hak hukum seperti manusiaSeekor orang utan yang hidup selama 20 tahun di sebuah kebun binatang di Argentina kini dipindahkan ke suaka margasatwa di Amerika Serikat setelah mendapat hak-hak hukum seperti manusia.
Baca lebih lajut »
Advokat Kesulitan Berikan Bantuan Hukum Kepada Peserta DemoKetua Umum PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Baca lebih lajut »
Sayangkan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Imam Nahrawi Tak KaburPenasihat hukum eks Menpora Imam Nahrawi menilai alasan penahanan kliennya itu tak relevan meski tetap menghormati keputusan KPK.
Baca lebih lajut »
Bantah Ananda, Polisi: Mahasiswa Didampingi Kuasa HukumPolisi menyebut dua mahasiswa yang diperiksa bersama Ananda sudah dipulangkan
Baca lebih lajut »