Jemput Joko Tjandra, Polisi Sudah Bersiaga di Halim Perdanakusuma

Indonesia Berita Berita

Jemput Joko Tjandra, Polisi Sudah Bersiaga di Halim Perdanakusuma
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Polisi menangkap buron Kasus Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dipastikan telah menangkap buron Joko Tjandra pada malam Idul Adha, Kamis, 30 Juli 2020. Saat ini, Joko sedang dalam perjalanan menuju ke Indonesia dari lokasi penangkapan di Malaysia.'Malam ini kita berhasil, dalam perjalanan,' kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2020.

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sibuk ”Bersih-bersih”, Jangan Lupa Tugas Menangkap Joko Tjandra – Bebas AksesSibuk ”Bersih-bersih”, Jangan Lupa Tugas Menangkap Joko Tjandra – Bebas AksesKesibukan Polri dan Kejaksaan Agung menindak oknum di internalnya yang terkait kasus buronan Joko Tjandra, diharapkan tak lantas membuat aparat penegak hukum, dan juga pemerintah, lupa akan tugas menangkap Joko Tjandra. Polhuk adadikompas
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Copot Jabatan Jaksa yang Bertemu Joko TjandraKejaksaan Agung Copot Jabatan Jaksa yang Bertemu Joko TjandraKejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.
Baca lebih lajut »

PN Jaksel Kandaskan Upaya PK Joko TjandraPN Jaksel Kandaskan Upaya PK Joko TjandraPengadilan menetapkan tidak menerima upaya PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »

PK Joko Tjandra Berakhir, Kejaksaan Fokus MemburunyaPK Joko Tjandra Berakhir, Kejaksaan Fokus MemburunyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra.
Baca lebih lajut »

MAKI Ancam Lapor KY Jika PN Jaksel Kirim Berkas PK Joko TjandraMAKI Ancam Lapor KY Jika PN Jaksel Kirim Berkas PK Joko TjandraMasyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim berkas Peninjauan Kembali buronan kakap Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. MAKI JokoTjandra
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 07:33:16