Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.
TEMPO.CO, Jakarta - Ia diduga bertemu dengan Joko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono menerangkan bahwa Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan per Selasa, 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural bagi Pinangki.
Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebut Ada Aliran Dana ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul UlumFoto
Baca lebih lajut »
Anggap Indonesia Darurat Pendidikan, PII Bakal Gugat POP ke Mahkamah AgungPengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dalam waktu dekat bersiap layangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait program organisasi penggerak (POP) POP
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar SeriusKeterpurukan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19 bisa memicu pragmatisme pemilih untuk permisif pada politik uang....
Baca lebih lajut »
Petugas Masjid Agung Tasik Keliling Bagikan Daging Qurban |Republika OnlinePetugas DKM dan RT/RW keliling ke rumah warga membagikan daging kurban
Baca lebih lajut »
Upaya Jaksa Agung Awasi Politik Uang dan Politisasi di Pilkada DiapresiasiKejagung menyiapkan jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada serentak 2020.
Baca lebih lajut »
KPK setor Rp2,1 miliar cicilan uang pengganti dari perkara Agung IlmuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara Rp2,1 miliar yang merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti Rp74,6 miliar dalam ...
Baca lebih lajut »